Pernyataan itu dilontarkan Kepala Badan POM, Roy Sparringa, di hadapan awak media saat memaparkan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan Badan POM selama Ramadhan dan menjelang Lebaran 1436 H, Senin 13 Juli 2015 di kantor Badan POM.
Senilai lebih dari 21,4 milyar rupiah pangan ilegal ditemukan Badan POM dalam kurun waktu 25 Mei – 10 Juli 2015 di hampir seluruh wilayah Indonesia. Selain itu Badan POM juga menemukan pangan kedaluwarsa senilai 5,4 miliar rupiah; pangan rusak senilai 1,5 miliar rupiah; kosmetika yang tidak terdaftar/ternotifikasi, mengandung bahan berbahaya dan rusak/kedaluwarsa senilai lebih 4 milyar rupiah; obat tradisional ilegal, mengandung bahan kimia obat dan rusak/kedaluwarsa senilai lebih dari 368 juta rupiah.
“Badan POM memang terus berupaya untuk melakukan intervensi pengawasan obat dan makanan dengan menyentuh akar masalahnya”, ujar Roy. “Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pengawasan yang lebih ketat di pintu masuk/perbatasan, pengawasan lebih difokuskan pada temuan besar dan ke hulu, penguatan peran pelaku usaha dalam penanganan produk sesuai cara ritel yang baik dan cara distribusi yang baik serta pengawasan pangan dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan lintas sektor di sepanjang rantai pasokan”, lanjutnya.
Salah satu hal yang penting dan menarik dalam kegiatan intensifikasi pengawasan tahun ini adalah peran aktif masyarakat. “Salah satu temuan terbesar kami di daerah Jakarta, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas keluar masuknya produk pada suatu gudang”, jelas Roy. “Laporan tersebut kemudian kami telusuri lebih lanjut, dan akhirnya kami berhasil menyita produk ilegal dalam jumlah besar”.
Karena itu Badan POM terus mengajak masyarakat untuk lebih berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan obat dan makanan. Selain mampu menjadi konsumen cerdas yang teliti sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan dengan memperhatikan Kemasan, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa produk, masyarakat juga dapat memberikan laopran kepada Badan POM. Jika masyarakat menemukan/memiliki informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan, seperti pangan rusak, kedaluwarsa, tanpa ijin edar atau pangan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, twitter @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (HM-17)
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
